3 Anggota DPRD Babel Dapil Belitung Kompak Tolak Izin Eksplorasi PT Timah

Muri Setiawan
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Komisi III memanggil pihak PT. Timah untuk meminta keterangan terkait surat kegiatan eksplorasi laut tahun 2022 yang dilayangkan oleh PT. Timah kepada Bupati Belitung Timur. (Foto: Setwan)

Baru-baru ini juga dalam sidang UNESCO ke-211 pada 15 April 2021 lalu, pulau Belitong resmi ditetapkan sebagai global Geopark. Hal ini tentunya memberikan angin segar kepada masyarakat Belitung dan para pelaku usaha pariwisata. 

"Ini memberikan spirit baru bagi dunia pariwisata dan masyarakat pulau Belitung," katanya.

Senada, anggota DPRD dapil Belitung lainnya, Eka Budiarta dan Rudi Hartono juga menyampaikan kekecewaannya kepada PT. Timah. 

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perda RZWP3K sampai saat ini masih berlaku, sehingga apapun bentuk kegiatan pertambangan yang ada di laut Belitung tidak boleh dilakukan," kata Eka.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network