Lebih lanjut, Petugas pengawas TPS (PTPS) akan bertugas mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan mulai dari pendistribusian logistik, pungut hitung, dan rekapitulasi penghitungan suara.
"Petugas Pengawas TPS (PTPS) yang terpilih nantinya akan bekerja selama satu bulan atau sejak 23 hari sebelum berlangsungnya hari pemungutan suara. Kemudian masa tugas berakhir di hari ketujuh setelah pemungutan suara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait