Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian SARA

Muri Setiawan

JAKARTA, lintasbabel.id - Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi, terkait dugaan kasus ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi mengatakan, penahanan dilakukan karena  dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. 

(Foto: Sindo/Yulianto)



Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network