PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Subdit I Indagsi kembali melakukan pengecekan dan pengawasan harga Bahan Pokok (Bapok) dan Bahan Pangan di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, pada Rabu (6/12/2023).
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Muhammad Fahroni didampingi Kasubdit I Indagasi Kompol Kurniawan Daeli.
Selain itu, pengecekan ini turut melibatkan Instansi terkait diantaranya Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Ekonomi dan Pembangunan serta Bulog.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Babel AKBP Muhammad Fahroni mengatakan pengecekan ini dilakukan di sejumlah toko di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang. Dari hasil temuan di beberapa toko, dikatakan Fahroni harga sejumlah bahan pangan pokok ditemukan relatif normal.
"Relatif normal ya, seperti harga cabai rawit 100 ribu/Kg, Cabai keriting 85 ribu/kg, Bawang Merah dan Bawang Putih dikisaran 30 sampai 34 ribu/kg, Beras SPHP Bulog 57 ribu/5 Kg dan Harga Beras SPHP Subsidi Pemerintah Medium 53 Ribu/5kg, Minyak Kita 14 Ribu/Kg," katanya saat dikonfirmasi.
Selain itu, menurut Fahroni, saat ini untuk stok bahan pangan pokok di Pasar Pagi masih dikategorikan lancar dan aman. Bahan pangan pokok, lanjutnya diketahui didatangkan secara berkelanjutan untuk menghindari stok yang busuk.
"Jadi dari keterangan dari beberapa toko bahan pangan pokok seperti stok Cabai dan Bawang masih diambil dari luar Pulau Bangka," katanya.
"Untuk pengiriman dari luar selama 3-4 hari tergantung Pasang-Surut Air Laut, ada juga pengiriman dari Palembang hanya memakan waktu 2 Hari namun tergantung stok dari pemasok," katanya lagi.
Lebih lanjut, ia menutukan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan secara berkala untuk kegiatan monitoring harga barang pokok dan barang pangan bersama instansi dan stakeholder terkait.
Sebelumnya, Subdit I Indagsi juga telah melakukan pengecekan harga bahan pangan pokok di Pasar Pembangunan Pangkalpinang pada Selasa (5/12/2023) kemarin. Pengecekan tersebut, langsung dilakukan oleh Pj Gubernur Babel didamping Sekda Babel dan Dir Reskrimsus Polda Babel beserta Instansi terkait.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait