Adapun uang palsu yang telah dibelanjakan kedua pelaku di wilayah Toboali adalah 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan No Seri SQB775119, dan 10 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan No Seri CRW651274.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Selatan. kedua pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancama pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 Miliar," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait