Pergantian Pj Gubernur Babel ini, dinilai Gigih telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
“Pergantian PJ Gubernur Babel cacat prosedur, cacat administrasi melanggar Permendagri Nomor Tahun 2023, dan syarat aroma politik praktis menjelang pilpres. Karenanya perlu segera mereshufle kabinet demi pemilu yang jujur dan adil,” katanya.
Untuk diketahui, Suganda Pandapotan Pasaribu resmi dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Babel pada 31 Maret 2023, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Penunjukan Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai Pj Gubernur Kep. Babel berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25/P Tahun 2023 tentang Penghentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Suganda Pandapotan Pasaribu sendiri sejak 2018 hingga saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait