Pengadilan Agama Mentok, Banyak Terima Pengajuan Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah

Rizki Ramadhani
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Syarif. (Foto: lintasbabel.d / Rizki Ramadhani)

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Agama sangat berhati-hati dalam memeriksa berkas perkara pengajuan dispensasi kawin. 

"Majelis hakim sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara dispensasi kawin. Kalau anak ini laki-laki, maka dia akan diminta membuktikan dia siap secara fisik dan psikis, punya penghasilan, dan komitmen. Begitu juga perempuan akan ditanya kesiapannya dalam mengurus rumah tangga dan sebagainya," ucapnya. 

Untuk tahun 2022, sejauh ini Pengadilan Agama Kelas II Mentok baru menerima sebanyak empat pengajuan dispensasi kawin. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network