Disperindagkop Bangka Tengah Beri Waktu Warung Sesuaikan Harga Minyak Goreng

Rachmat Kurniawan
Kepala Disperindagkop UMKM Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron. (Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka Tengah resmi memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14.000 perliter untuk toko ritel. Untuk menyetarakannya, Disperindagkop memberikan waktu kepada toko kecil untuk menyesuaikan.

Hal ini diberlakukan menyusul adanya aturan pemerintah terhadap harga minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 perliter.

"Kami sudah menerapkan satu harga untuk minyak goreng, seperti di toko ritel dan toko besar. Namun memang untuk toko kecil masih belum dilakukan, dan kami memberikan tenggat waktu kepada pedagang kecil untuk menyesuaikan harga minyka goreng," ujar Kepala Disperindagkop UMKM Bangka Tengah, Ali Imron, Jumat (28/1/2022).

Belum diberlakukan satu harga minyak goreng di toko kecil, karena para pedagang kecil masih membeli minyak goreng dengan harga modal yang tinggi. 

"Untuk toko kecil ini memang belum bisa ya dilakukan, karena para pedagang mengeluhkan jika mereka membeli minyak goreng dengan harga modal yang tinggi. Jadi kami beri tenggat waktu untuk menghabiskan stok minyak goreng di tokonya dengan harga lama," katanya. 

Belum setaranya harga tersebut, diyakini tak kan berlangsung lama.

"Memang ini menjadi masalah kami, tapi kalau melihat stok minyak goreng di warung-warung kecil ini tidak banyak. Mudah-mudahan stok tersebut cepat habis, sehingga toko kecil sudah dapat menerapkan harga baru minya goreng Rp14.000," ucap Ali.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network