BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), bersama dengan pengurus partai politik (parpol) dan instansi lainnya membahas mekanisme pengajuan dan penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 mendatang. Kegiatan berlangsung di Hotel KWP Mentok, Kamis (2/11/2023).
Komisioner Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi mengatakan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Babar, akan ada potensi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Besok, KPU sudah penetapan DCT, tanggal 4 November 2023 sudah diumumkan. Jadi, ada peluang sengketa, apabila bakal calon tertentu tidak diloloskan dalam arti kata TMS ya," ujar Rio.
Rio menambahkan, pihaknya siap menampung atau memberikan ruang, bagaimana cara mengajukan sengketa dan menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi.
"Dalam proses itu sesuai UU 7, Bawaslu diberikan amanah untuk mediasi dan ajudikasi, dalam proses ajudikasi partai politik ataupun sekretaris boleh didampingi pengacara selama diberikan surat kuasa khusus," ucapnya.
Selanjutnya, Bawaslu juga akan memfasilitasi sengketa kampanye. Rio menyampaikan peserta pemilu dapat langsung melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan akan dilakukan proses penyelesaian sengketa cepat dengan musyawarah.
"Kita juga setelah penetapan dan memasuki masa kampanye di tanggal 28 Oktober, terkait zonasi dan jadwal kampanye, kita berikan juga ruang untuk partai politik apabila terjadi Sengketa antara peserta pemilu," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait