Bawaslu Bangka Barat Siap Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bacaleg TMS

Rizki Ramadhani
Komisioner Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Pahlevi sedang memberikan paparan terkait mekanisme pengajuan dan penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 mendatang. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), bersama dengan pengurus partai politik (parpol) dan instansi lainnya membahas mekanisme pengajuan dan penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 mendatang. Kegiatan berlangsung di Hotel KWP Mentok, Kamis (2/11/2023). 

Komisioner Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi mengatakan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Babar, akan ada potensi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Besok, KPU sudah penetapan DCT, tanggal 4 November 2023 sudah diumumkan. Jadi, ada peluang sengketa, apabila bakal calon tertentu tidak diloloskan dalam arti kata TMS ya," ujar Rio. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network