Menurutnya, bilamana ditemukan adanya pedagang yang menjual beras melebihi harga tertinggi yang telah ditentukan pemerintah, tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan.
"Kalau nantinya kita temukan ada yang menjual beras di atas harga tertinggi yang ditentukan pemerintah, maka kita ada tim dari Dinas Pangan dan Satgas Pangan kita. Tentunya akan ada tindakan yang akan dilakukan. Dalam hal ini kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan juga Polres Bangka Tengah untuk menyikapi hal-hal tersebut," ujar Algafry.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait