Pelaku, tutup dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
