Sadis, Seorang Suami di Bangka Selatan Aniaya Istri Pakai Palu

Wiwin Suseno
Seorang suami di Bangka Selatan tega menganiaya istrinya dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan palu. Foto: Ilustrasi.

Pelaku, tutup dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun," katanya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network