Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, dimana sang sopir truk diduga menjadi tersangka dan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari kejadian ini, tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait