Tabrakan Beruntun di Kantor PT Timah, Truk Mati Mesin Hantam 2 Minibus, 2 Balita Selamat

Haryanto
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun di depan kantor PT Timah Kota Pangkalpinang, Selasa (25/1/2022) siang. (Tangkapan layar)

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, dimana sang sopir truk diduga menjadi tersangka dan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Dari kejadian ini, tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network