4 Orang Penyelundup Puluhan Ton Minyak Cong Terancam 5 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Truk pengangkut minyak cong atau mentah saat berada di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan pemilik puluhan ton minyak tersebut, serta mencari siapa yang menampung minyak ilegal itu. 

"Untuk pasal kita menggunakan pasal perdagangan pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah," ucapnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network