Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan pemilik puluhan ton minyak tersebut, serta mencari siapa yang menampung minyak ilegal itu.
"Untuk pasal kita menggunakan pasal perdagangan pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait