Sidarta menambahkan, secara aturan perairan Tembelok dan sekitarnya tidak dapat dilakukan penambangan biji timah. Pasalnya, kawasan tersebut bukan area pertambangan dan tak masuk IUP PT Timah.
"Makanya hal ini sedang dipikirkan dan dicari solusinya. Salah satunya yang saya sebutkan tadi bagaimana kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, olah dan daya gunakan untuk ekonomi masyarakat tanpa ada masyarakat kita yang jadi korban penegakkan hukum," ucapnya.
Akan tetapi dengan catatan, pihaknya memprioritaskan kepentingan masyarakat Babar khususnya di sekitar lokasi.
"Jadi arah formulanya seperti itu, jangan sampai pula nanti masyarakat kita tidak dapat apa-apa, malah yang luar dapat. Kita bukan masalah kedaerahan atau apa dalam hal ini tapi sewajarnya karena aset potensial itu ada di sini tidak mungkin pula masyarakat kita jadi penonton. Itu yang saya tidak sependapat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait