Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat tembakan dari senapan gas milik pelaku dari jarak 15 meter dan mengenai dada kiri korban.
Barang bukti senapan gas yang dipakai pelaku. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.
"Korban meninggal dunia dikarenakan tembakan yang mengenai dada kiri korban. Pelaku sendiri langsung menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis sebelum kasus ini diambil alih oleh Polres Bangka Tengah. Pelaku sendiri kita terapkan Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu satu pucuk senjata senapan gas warna coklat milik pelaku," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait