Curi Handphone Tetangga, Residivis Kasus Pencurian di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Terduga pelaku saat diamankan Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Foto: Istimewa.

Intan menambahkan, kediaman korban dan terduga pelaku memang tidak begitu jauh. Intan juga membenarkan bahwa terduga pelaku pernah dihukum atas kasus serupa alias resedivis dan diancam sekitar 2 tahun penjara usai terlibat aksi pencurian tahun 2022 lalu. 

"Masih kita kembangkan apakah dia ini ada terlibat pencurian di TKP lain. Dan uang hasil pencurian ini dipakai pelaku untuk keperluan pribadinya, untuk minum, mabuk-mabukan, untuk dia senang-senang lah intinya," tambah Iptu Intan Diputra. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku Oskar akan diancam 9 tahun penjara sesuai bunyi dalam butir 3 dan 5. Ia mengimbau untuk seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tempilang agar selalu waspada dan berhati-hati saat meninggalkan rumah. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network