BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 September sampai 17 September 2023, akan melaksanakan Operasi Zebra yang juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam operasi ini, akan menyasar pada pelanggar lalu lintas di jalan.
Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan bahwa operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas.
"Operasi Zebra ini akan mengedepankan fungsi lalu lintas. Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP, dan tidak menggunakan helm SNI. Selain itu mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur," ujarnya, Senin (04/09/2023).
Polres Bangka Tengah sendiri, kata dia akan terus melakukan sosialisasi, imbauan, hingga sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar lalulintas.
"Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Polres Bangka Tengah selama operasi zebra ini juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi, himbauan sampai dengan pemberian sangsi tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas," ujar Ipda Furqon.
Kami juga mengimbau bagi masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas selama menggunakan kendaraan, sehingga hal ini dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya kecelakaan, baik yang menyebabkan pengendara luka atau sampai dengan meninggal dunia. Maka kami imbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait