Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason

Rizki Ramadhani
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan Erik Johanda sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017. Dari kasus korupsi itu negara mengalami kerugian sebesar Rp750 juta lebih. 

Erik Johanda menyusul mantan Plt. Dirut RSUD Sejiran Setason Yudi Widyansa dan mantan bendahara RSUD Sejiran Setason Eko Trisno yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif mengatakan, Erik Johanda diduga ikut menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kuitansi atau fiktif. 

"Kemudian peran EJ lainnya selaku Pejabat Keuangan tidak melakukan verifikasi pencairan dana Jasa Pelayanan Kesehatan (JP) tahun anggaraan 2017 sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya," kata AKP Ogan Arif saat konferensi pers, Jumat (25/8/2023). 

Setelah menetapkan Erik Johanda, Ogan Arif mengatakan pihaknya bakal melakukan penyidikan lebih lanjut terkait apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. 

"Untuk tersangka lain sejauh ini belum ada. Waktu itu sudah kami sampaikan akan ada 1 tersangka baru dalam kasus ini, sekarang berkas akan kami tahap dua kan ke kejaksaan. Kalau memang ada tersangka lain, akan kami tindak dan penyidikan," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, Erik Johanda diancam dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU No.31 tahun 1999 Sangkakan dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 dan Ancaman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Hukuman pasal 55 KUHPidana.

"Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network