BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Dokumen penting seperti sertifikat hak milik, ijazah, dan lainnya, sudah semestinya harus disimpan dan dirawat dengan baik, karena dokumen itu suatu saat akan sangat diperlukan bagi si pemilik. Kalau tidak, maka dokumen penting itu akan rusak, bahkan hilang.
Hal ini seperti yang dialami oleh Marlian, yang saat ini tinggal di Jalan Sukarno Hatta, RT RW 002/000, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang harus merelakan dokumen penting berupa surat tanah miliknya rusak.
Pria kelahiran 4 April 1975 di Bung Mas, Kecamatan Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengatakan tanah seluas 266 meter persegi itu dibelinya dari Agustami, warga Dusun Sampur Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Marlian menceritakan bahwa dia sebenarnya memang jarang mengecek kondisi surat tersebut, karena dirasa sudah disimpan di tempat yang aman.
"Surat itu saya simpan dan letakan di lemari rumah, di bagian paling bawah selama beberapa tahun. Saya pikir di situ tempat paling aman, karena memang kondisinya saya jarang mengecek juga isi lemari di situ," kata Marlian, Kamis (17/8/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait