Lafadz Niat Mandi Junub dan Tata Caranya

Haryanto
Mandi junub wajib hukumnya. Foto ist

JAKARTA, lintasbabel.id - Lafadz niat mandi junub diucapkan ketika menyiramkan air dari kepala ke seluruh tubuh. Mandi junub hukumnya wajib untuk menghilangkan hadas besar.

Mandi junub harus dilakukan dengan baik dan benar dan berurutan agar ibadah yang akan dijalankan tidak sia-sia. Sebab, suci dari hadas besar dan kecil merupakan syarat sahnya ibadah baik sholat, membaca Al quran maupun untuk beriktikaf.

Berikut Lafadz Niat Mandi Junub:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.

Adapun seseorang yang diwajibkan mandi junub atau wajib apabila bersetubuh (hubungan seksual). Yang dimaksud bersetubuh adalah masuknya (penetrasi) dzakar ke dalam vagina. 

Kedua, keluar mani (sperma), baik disebabkan mimpi basah, masturbasi atau lainnya, disertai rasa nikmat atau tidak. Mani adalah cairan kental putih yang keluar dari kemaluan ketika mengalami ejakulasi. Pada biasanya, keluar mani ditandai dengan muncrat, rasa nikmat dan berbau anyir. Adapun cairan agak pekat yang keluar sebelum ejakulasi, tidak termasuk mani namun disebut madzii yang dalam ilmu kedokteran diistilahkan emisi.

Ketiga, haid (menstruasi), keempat nifas, kelima ibu melahirkan, keenam orang muslim yang mati harus dimandikan kecuali orang yang mati syahid.

Dalil mandi junub atau mandi wajib itu termaktub dalam Al Quran. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian mandi” (QS an-Nisaa: 4).

Juga firman Allah:

وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah: 222)

Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Tidak akan diterima shalat orang yang hadats sampai ia wudhu.” (HR: Bukhari dari Abu Hurairah)

Bagi orang yang sedang hadas besar diwajibkan mandi apabila hendak melakukan sesuatu yang disyaratkan suci, semisal shalat, thawaf, membaca Alquran dan lain sebagainya.

Sebelum mandi junub, ada beberapa hal yang wajib dilakukan Muslim. berikut tata cara dan lafaz niat mandi junub:

1. Membaca Niat.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.

2. Mencuci kedua telapak tangan dengan memasukkan jari-jari ke air. 

3. Membasuh kemaluan.

4. Berwudhu.

5. Menggosokkan jari-jari ke kulit kepala dan menyiramkannya ke atas kepala sampai kaki sebanyak tiga kali.

6. Menggosok anggota badan yakni tangan dan kaki dengan diawali bagian kanan terlebih dulu. 

7. Pastikan semua anggota tubuh sudah dibasahi.

Tata cara mandi junub tersebut sesuai hadis Nabi SAW:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari Aisyah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Bukhari) [No. 248 Fathul Bari] Shahih.

Wallahu A'lam.

 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network