BAGAIMANA hukum seseorang yang berpuasa tetapi kondisinya belum mandi wajib usai berhubungan intim? Apakah puasanya sah atau justru batal?
Pertanyaan seputar hukum puasa sebelum mandi wajib setelah berhubungan intim kerap menjadi perbincangan. Apalagi disaat seperti saat ini, saat bulan suci Ramadan.
Terdapat rumor yang beredar di kalangan masyarakat Indonesia bahwa keadaan junub atau hadas besar karena keluarnya air mani atau hubungan badan dapat membatalkan puasa. Rumor tersebut merujuk pada aturan tentang tidak sahnya salat seseorang yang dilakukan dalam kondisi junub.
Ketika dalam kondisi hadas besar atau junub, umat Islam memang dilarang mengerjakan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan berdiam diri di masjid atau i’tikaf. Untuk dapat melaksanakan kelima ibadah tersebut, umat Islam yang tengah dalam kondisi hadas besar harus segera melakukan mandi wajib. Maka apabila belum sempat mandi wajib maka kelima ibadah yang dilakukannya terhitung tidak sah.
Lalu apakah puasa seseorang juga menjadi tidak sah apabila dalam kondisi berjunub dan belum sempat mandi wajib? Ibadah puasa yang dilakukan orang tersebut ternyata tetap sah dan tidak batal karena puasa tidak termasuk ke dalam lima ibadah yang dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang tengah berjunub.
Hukum tersebut juga merujuk dari kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah yang di dalamnya tertulis, “orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa.
Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”
Editor : Muri Setiawan