Terlibat Prostitusi Online, 2 Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Irwan Setiawan
2 orang yang diamankan petugas karena terlibat akai prostitusi online. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik prostitusi online melalui media sosial pada bulan Juli lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni seorang wanita berinisial Mn alias Ira (28) dan seorang laki-laki berinisial J alias BJ (45). 

“Ada dua pelaku yang diamankan. Mereka diamankan di Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (13/8/2023) 

Keberhasil pengungkapan ini, diterangkan Jojo berawal dari informasi terkait adanya sebuah akun yang menawarkan jasa prostitusi online via aplikasi MiChat yang diterima oleh petugas. 

Selanjutnya, petugas melakukan patroli siber di jagat maya dan menelusuri sebuah akun yang diketahui menawarkan jasa prostitusi online tersebut. 

“Setelah diketahui, tim mendatangi tempat pelaku yang sebelumnya sudah mengirimkan lokasi kepada petugas yang menyamar melakukan pemesanan jasa tersebut,” tutur Jojo. 

“Pada saat sampai di lokasi, Tim akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku tersebut yang diketahui yang mengoperasi akun dari penyedia jasa prostitusi online,” katanya. 

Selain mengamankan kedua pelaku, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni kartu identitas para pelaku, satu buah alat kontrasepsi, tiga unit Handphone dan satu kartu ATM. 

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polda. Untuk ancaman hukumannya, mereka terancam pidana pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara denda maksimal satu miliar rupiah dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 44 tahun 2018 tentang Pornografi dengan ancaman pidana enam tahun denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta rupiah; dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network