Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

Shindy Aulia Julianti/ Muri Setiawan/ NET Lintasbabel.iNews.id
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik 138 CPNS di lingkungan Pemkab Basel, beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK banyak dicari oleh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang sudah lama menginginkan menjadi pegawai di pemerintahan. 

Pemerintah sendiri kembali membuka peluang karier bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bagi para pencari kerja yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik, sangat penting untuk memahami secara detail persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Dengan memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK secara detail, para calon pelamar memiliki peluang lebih besar untuk memulai karier di sektor pelayanan publik dan berkontribusi dalam pembangunan negara. 

Penting bagi para pencari kerja untuk selalu memantau informasi terbaru dari KemenPAN-RB terkait proses seleksi dan persyaratan yang berlaku.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

1. Pendaftaran Online

Calon pelamar dapat mengakses portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui website yang tersedia.

2. Kewarganegaraan

Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

3. Usia

Umur pelamar berada dalam rentang yang ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah. Umumnya, batasan usia untuk CPNS berkisar antara 18 hingga 35 tahun, sedangkan untuk PPPK mungkin memiliki batasan yang lebih fleksibel.

4. Pendidikan

Pelamar harus memenuhi persyaratan pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Gelar sarjana atau diploma dari perguruan tinggi terakreditasi seringkali menjadi syarat mutlak untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

5. Kesehatan

Pelamar harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Pemeriksaan kesehatan meliputi aspek fisik, mental, dan kesehatan umum.

6. Tidak Terlibat Kasus Hukum

Calon pelamar tidak boleh memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kasus hukum yang dapat merugikan integritas dan citra instansi pemerintah.

7. Surat Lamaran dan Dokumen Pendukung

Pelamar diwajibkan menyertakan surat lamaran yang berisi motivasi bergabung dengan instansi pemerintah. Selain itu, dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain yang relevan juga harus dilampirkan.

8. Sertifikasi dan Keahlian Tambahan

Beberapa jabatan mungkin mensyaratkan sertifikasi atau keahlian tambahan tertentu. Pelamar disarankan untuk memenuhi persyaratan tersebut agar memiliki nilai tambah dalam seleksi.

9. Seleksi Tertulis dan Wawancara

Setelah melalui tahap pendaftaran, pelamar akan mengikuti tahapan seleksi tertulis yang meliputi tes pengetahuan umum, bahasa, dan kompetensi terkait jabatan yang dilamar. Pelamar yang lolos tahap ini akan diundang untuk mengikuti wawancara sebagai bagian dari seleksi akhir.

10. Nilai Akhir dan Penempatan

Hasil akhir seleksi akan menghasilkan nilai akhir bagi setiap pelamar. Berdasarkan nilai ini, pelamar akan diarahkan untuk penempatan di berbagai instansi pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Demikianlah penjelasan tentang syarat pendaftaran CPNS dan PPPK. Semoga artikel di atas dapat membantu Anda yang saat ini sedang mempersiapkan diri untuk menjadi abdi negara

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network