PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Uji praktek SIM dengan membentuk angka 8 dan zig-zag, resmi diubah. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan sosialisasi.
Kepala Urusan SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKP Ellen Pricilia Caroline mengatakan, Ditlantas Polda Babel sudah mensosialisasikan jukrah itu kepada satuan lalu lintas polres jajaran.
Saat ini sudah ada beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau (Satpas) yang mengoperasikan uji praktek SIM yang baru tersebut.
Namun demikian, kata dia, masih ada beberapa Satpas belum menerapkan rute baru itu karena berkenan terkait dengan lapangan uji SIM tersebut.
"Namun masih ada beberapa Satpas yang belum siap, karena terkait lapangan masih mereka siapkan, karena ukuran yang berbeda dari sebelumnya. Jadi tidak ada lagi angka 8 tapi diganti," kata Ellen, Senin (7/8/2023).
Sementara untuk pelayanan sendiri, lanjut Ellen, masih tetap seperti biasa yakni pukul 08.00 WIB hingga 11:30 WIB.
Ditlantas Polda Babel menargetkan perubahan rute pembuatan SIM ini secepatnya.
"Target secepatnya, cuma di jajaran minta satu Minggu, karena perlu pengecatan dan luasnya masih banyak yang belum memadai. kemungkinan waktu yang dibutuhkan satu Minggu," ujarnya.
Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edhie menambahkan, dengan adanya perubahan ini, dapat memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan SIM. Namun demikian tidak mengurangi esensi masyarakat yang akan membuat SIM.
"Masyarakat juga diharapkan dapat menguasai bagaimana mengendara dengan baik dan mengetahui peraturan lalu lintas. Perubahan ini diharapkan masyarakat lebih mudah dalam pembuatan SIM," kata Sarwo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait