Padahal faktanya, jasad almarhum telah terkubur selama 17 tahun. Umumnya, jasad yang telah dimakamkan selama itu pasti hanya tinggal tulang belulang dengan kain kafan yang telah hancur.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemindahan makam almarhum dilakukan dianggap tidak layak, berada persis di pinggir kandang domba atau kambing. Sementara, almarhum merupakan tokoh masyarakat kampung setempat.
Akhirnya, berdasarkan kesepakatan antara keluarga almarhum, tokoh, dan masyarakat, makam almarhum dipindahkan ke Tempat Permakaman Umum (TPU) Pasirnaan yang lokasinya tidak jauh dari makam awal.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait