Edukasi Perlindungan Investor di Pangkalpinang

Joko Setyawanto
Kegiatan edukasi dan literasi di Pangkalpinang terkait mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia. Foto: Istimewa.

Namun penurunan nilai aset investor yang dilindungi oleh Indonesia SIPF tersebut berbanding terbalik dengan jumlah investor yang dilindungi Indonesia SIPF. Per Juni 2023, tercatat sebanyak 6.721.339 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI. Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 661.817 SRE atau tumbuh 15,05% secara year-to-date.

Pertumbuhan jumlah investor tersebut mengindikasikan bahwa kini masyarakat sudah semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masifnya pelaksanaan kegiatan literasi dan edukasi pasar modal yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia, termasuk Indonesia SIPF.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network