Berkas 5 Tersangka Tipikor Kasus Serifikat Tanah di Babar Telah Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Rizki Ramadhani
Pelimpahan berkas kasus korupsi pembagian sertifikat transmigran ke JPU Kejari Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Pasca pelimpahan ke Penuntut Umum, Anton Sujarwo menuturkan saat ini kelima tersangka tersebut telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok. Para tersangka dititipkan di sana terhitung sejak hari ini hingga 6 Agustus 2023 mendatang. 

"Setelah ini, perkara tersebut segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A di Kota Pangkalpinang. Selambat-lambatnya kita limpahkan di tanggal 4 Agustus 2023. Untuk objek kasus ini sendiri yaitu perkara dugaan tipikor penyalahgunaan penataan aset dalam perkembangan pemukiman transmigrasi Desa Jebus tahun anggaran 2021," ujarnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network