Pasca pelimpahan ke Penuntut Umum, Anton Sujarwo menuturkan saat ini kelima tersangka tersebut telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok. Para tersangka dititipkan di sana terhitung sejak hari ini hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
"Setelah ini, perkara tersebut segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A di Kota Pangkalpinang. Selambat-lambatnya kita limpahkan di tanggal 4 Agustus 2023. Untuk objek kasus ini sendiri yaitu perkara dugaan tipikor penyalahgunaan penataan aset dalam perkembangan pemukiman transmigrasi Desa Jebus tahun anggaran 2021," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait