Aturan Ekspor Pasir Laut Dikritik Tanpa Kajian Mendalam

Jurnalis Warga
Landskap destinasi wisata pantai di Babel rusak akibat tambang timah. Foto: Lintasbabel.iNews.Joko Setyawanto.

PP nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan hasil sedimentasi di laut menuai kontroversi karena dinilai tanpa kajian ilmiah yang mendalam. Aturan ini membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak tahun 2003 Informasi terbaru, setelah 20 tahun dilarang, praktik ekspor pasir laut kembali diizinkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 lalu tersebut menganulir peraturan sebelumnya yang diterbitkan pada 2002. Jika merujuk ke klaim pemerintah, PP 26/2023 diterbitkan untuk pemulihan lingkungan dan keberlanjutan. Padahal, Pasal 9 dan Pasal 15 dalam PP tersebut mengatur tentang ekspor pasir laut. 

Terminologi “tambang pasir laut” dirasa kurang pas lalu diganti menjadi “pembersihan sedimentasi laut”. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan Inspektur Jenderal Victor Gustaaf Manoppo. Menurut Victor yang diambil bukan hanya pasir, tapi juga sedimen yang mengandung pasir, lumpur, dan material lainnya. Sedangkan menurut Direktur Yayasan Terumbu Karang Indonesia Safran Yusri berpendapat lain. Menurutnya, istilah “pembersihan sedimentasi laut” berada di ranah abu-abu. 

Safran juga mengkritik belum ada studi kasus yang menunjukkan kapal pengambil sedimen laut yang ramah lingkungan. Mengeruk dasar laut untuk diambil pasirnya saja sudah merusak, apalagi kalau dilakukannya demi cuan!

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network