“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Neilmaldrin.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0 persen (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
"Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait