Selain surah Al-Ashr, melakukan perayaan yang bersifat euforia dan berlebihan serta menghambur-hamburkan anggaran untuk hal yang kurang bermanfaat, juga tidak dibenarkan dalam islam, sesuai dengan Firman Allah SWT: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (Q.S Al Israa Ayat 127).
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudara-saudara setan”. (Q.S. Al Israa Ayat 26-27).
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bangka Belitung Raya yang berperan sebagai organisasi pergerakan dan bertanggung jawab terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan, tentu merasa sedih melihat Polda Babel dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Yan Sultra sebagai Kapolda dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara yang ke-77 Tahun, cenderung melaksanakan hal-hal yang bersifat euforia dan tidak relevan dengan berbagai permasalahan di daerah.
Berdasarkan peranannya, sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa dimuat dalam Undang-undang No 2 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat pemeliharaan keamanan dalam negara, yang didalamnya memuat tugas dan wewenang dari instansi kepolisian tercatat dalam BAB III pasal 13, 14, 15, dan 16. Sehingga alur gerak dalam menjalankan tugasnya harus selaras dengan regulasi yang berlaku. Dalam menyambut HUT Bhayangkara yang ke-77 tahun tampak banyak baleho, spanduk dan selebaran-selebaran pamflet yang memuat informasi mengenai beberapa agenda perlombaan seperti free fire, mobile legend, kejuaraan gaple, catur, badminton, konten kreator, iklan layanan masyarakat.
Hal tersebut dipandang jauh akan sesuai dengan tugas pokok dari instansi kepolisian yang sesuai dengan regulasi, dan juga dipandang sangat jauh akan subtansi pembahasan dalam menjawab persoalan-persoalan yang terjadi dimasyarakat Bangka Belitung.
Sebagai daerah kepulauan, Bangka Belitung dianugerahi oleh Tuhan yang maha esa kekayaan alam yang dimiliki baik hayati maupun non-hayati seharusnya dapat dimaksimalkan semat-mata demi kesejahteraan masyarakat, akan tetapi kekayaan ini kerap kali menjadi pemicu utama terjadinya konflik sosial dimasyarakat. kerap kali ditemui konflik sosial yang terjadi dengan berbagai macam jenisnya seperti konflik horizontal yang seharusnya mampu dengan profesioanal dan berintegritas ditangani langsung oleh pihak kepolisian, disatu sisi minimnya persentase kepercayaan dimasyarakat seharusnya mampu direspon dengan menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena tidak sedikit dijumpai ditengah-tengah masyarakat Bangka Belitung yang sangat menyayangkan banyaknya oknum kepolisian yang melanggar atau memanfaatkan konflik dimasyarakat untuk kepentingan pribadi, seperti halnya maraknya aktivitas pertambangan illegal sehingga masyarakat beranggapan bahwa kepolisian sebagai instansi pembeking utama dalam menyelengarakan aktivitas pertambangan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait