Syarat Wajib Haji, Salah Satunya Mampu Secara Fisik, Mental dan Finansial

Maria/ Muri Setiawan
12 tahun menabung, kakek lumpuh asal Ponorogo akhimya naik haji tahun ini. Foto: MPI/Akhmad Subekhi

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Syarat wajib haji wajib untuk diketahui oleh umat muslim yang bercita-cita atau menginginkan untuk berangkat ke Tanah Suci. Haji sendiri merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan dalam agama Islam bagi mereka yang mampu. Tapi apa saja sebenarnya syarat wajib haji? Simak penjelasan berikut.

Setiap ibadah dalam agama Islam tentu memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi, supaya ibadah tersebut sah. Misalnya seperti sholat, seorang yang ingin sah sholatnya maka wajib berwudhu terlebih dahulu. Begitu juga dengan ibadah haji, ada beberapa syarat wajib haji yang harus dipenuhi.

Haji sendiri merupakan rukun Islam yang kelima dan diwajibkan bagi umat islam yang mampu baik secara fisik, mental, maupun finansial.

Syarat Wajib Haji

1. Seorang Muslim atau Mualaf

Syarat wajib haji pertama yang harus dipenuhi adalah orang tersebut harus seorang muslim atau mualaf. Jadi jika ada seseorang yang melaksanakan ibadah haji tapi ia tidak beragama Islam, maka hajinya tidak akan dianggap sah.

Mualaf sendiri merupakan seseorang yang sebelumnya beragama lain, kemudian akhirnya masuk ke dalam agama Islam. Jika orang tersebut sudah membaca syahadat dan resmi menjadi seorang muslim, baru ia boleh melaksanakan ibadah haji.

2. Sudah Dewasa atau Baligh

Syarat wajib haji berikutnya ialah baligh atau sudah mencapai usia kedewasaan berdasarkan syariat Islam. Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang belum baligh atau belum dewasa tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah apapun, termasuk haji.

Jadi seorang muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji, harus sudah mencapai usia dewasa atau baligh. Dalam agama Islam sendiri dijelaskan, seorang anak bisa dikatakan baligh ketika sudah mencapai usia 15 tahun. Batasan usia ini berlaku untuk anak laki-laki maupun perempuan.

Terdapat catatan khusus syarat wajib haji untuk jamaah perempuan yang sudah baligh yaitu harus didampingi oleh mahramnya. Yang dimaksud dengan mahram di sini bisa jadi seorang suami, ayah, atau saudara kandung laki-laki.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network