Pekan Pertama Awal Tahun 2022, Polda Babel Ungkap 4 Kasus dan Tangkap 5 Tersangka

Muri Setiawan
Ilustrasi Police Line.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), berhasil mengungkap 4 tindak pidana dalam pekan pertama tahun 2022. Dari 4 kasus tersebut, turut diamankan 5 orang tersangka.

Adapun tindak pidana yang diungkap oleh Ditreskrimum itu yakni, persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku berinisial as alias ade (32) warga Dusun Pantai Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti  1 set celana milik korban.

Kasus kedua, pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang, dengan pelaku berinisal No alias Nopa (28) warga Parit Lalang Kota Pangkalpinang. Nopa sendiri, diketahui merupakan residivis dalam kasus curat dan curanmor yang sudah dilakukannya sebanyak 3 kali.

"Nopa diamankan di salah satu tempat biliar di Pangkalpinang pada Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 wib. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung A71 warna silver," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes A. Maladi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Kasus ketiga, pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Pangkalpinang dengan pelaku Me alias Ridus dan Ik alias Ii. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, pelaku diamankan di Pangkalpinang tepatnya di Kelurahan Lontong Pancur pada Minggu dini hari. 

Dari  tangan pelaku, petugas mengamankan  1 unit handphone merk Vivo yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network