Pelaku Usaha di Bangka Selatan Diajak Sukarela Bayar Pajak Melalui Program PPS

Wiwin Suseno
Penyuluhan Kelas Pajak Program PPS di KP2KP Toboali. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Pelaku usaha di Kabupaten Bangka Selatan baik wajib pajak pribadi maupun yang berbadan hukum, diminta untuk sukarela mengungkapkan kewajiban pajak melalui program Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program tersebut merupakan program Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar secara sukarela mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi dan mulai disosialisasikan oleh PK2KP Toboali melalui kelas pajak, Jumat (8/1/2022).

Kepala KP2KP Toboali Imron Rosyadi mengatakan, Program PPS sudah bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 Januari hingga 31 Juni 2022.

"Program PPS ini merupakan kelanjutan dari Program Tax Amnesti Pajak, namun untuk program PPS ini lebih kepada sukarela wajib pajak dalam mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dilaporkan," katanya.

Pihaknya kata dia, terus menyosialisasikan program tersebut secara terus menerus sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan agar diketahui wajib pajak.

"Yang harus dilakukan wajib pajak dalam PPS adalah cukup sukarela menyampaikan apa-apa saja kewajiban pajaknya, itu saja dulu," ucapnya.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network