Muslim Wajib Tahu! Ini Larangan bagi Orang yang Ingin Berkurban, Lengkap dengan Dalilnya

Rilo Pambudi/ Net iNews
Bupati Bangka Barat, Sukirman saat meninjau hewan sapi yang akan dikurbankan di Masjid Jami Muntok, beberapa waktu silam. Foto: Istimewa.

Terkait hukum tentang larangan menjelang kurban tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa larangan tersebut hukumnya adalah makruh.

Sementara, Imam Ahmad dan Isha menganggap larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram. Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai berdosa dan tidak sah kurbannya.

Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). Dalam konteks ini, rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network