BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Hingga berakhirnya masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu tahun 2024, pada Minggu (14/0502/23) pukul 23.59 WIB. Setidaknya sebanyak 2 Partai Politik (Parpol) tidak mendaftarkan Bacalegnya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, yakni Partai Buruh dan Partai Hanura.
Sebelumnya, pihak KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menunggu kehadiran ke-2 Parpol tersebut untuk datang mendaftarkan Bacalegnya hingga batas akhir pendaftaran. Namun kedua Parpol tersebut tidak hadir untuk mendaftarkan Bacalegnya.
Dengan demikian tercatat ada sebanyak 16 Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Bangka Tengah.
"Hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg, hanya ada 16 Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Bangka Tengah," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah pun berterimakasih atas partisipasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang turut melakukan pengawasan melekat, dan juga kepada awak media yang terus mengawal dalam menginformasikan pendaftaran Bacaleg Pemilu tahun 2024.
"Kami turut mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah yang telah melakukann pengawasan, dan juga para media yang terus mengawal untuk menginformasikan siapa saja yang mendaftarkan Bacalegnya," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra mengungkapkan jika sebagian besar Parpol mendaftarkan Bacalegnya dengan jumlah maksimal 30 orang dengan 30 persen keterwakilan perempuan.
"Kalau kita lihat, untuk Partai ada 29 orang Bacaleg, kemudian Partai Umat ada Tujuh Bacaleg, dan Partai PKN ada 14 Bacaleg," ujar Marhaendra.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait