Hari ke-11  Pendaftaran Bacal, KPU Kota Pangkalpinang Baru Terima Berkas Pendaftaran dari 3 Parpol 

Irwan Setiawan
KPU Kota Pangkalpinang menerima berkas pendaftaran bacaleg dari partai Nasdem, Kamis (11/5/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Hari ke -11 pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang baru menerima berkas dari 3 Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftar dan memenuhi syarat. 


KPU Kota Pangkalpinang memeriksa berkas pendaftaran bacaleg, Kamis (11/5/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto.
 

"Jadi, sampai hari ini kita sudah menerima pendaftaran pengajuan bakal calon 3 partai, pertama PKS kemudian partai PDIP dan Nasdem. Sebenarnya ada 4 partai politik, yang mendaftarakan salah satunya Partai Ummat, setelah kita periksa untuk Partai Ummat berkasnya masih ada yang belum lengkap sehingga harus diperbaiki,"  kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini KPU Kota Pangkalpinang masih menunggu Partai Politik lainnya untuk mendaftarkan bacalegnya sampai tanggal 14 Mei 2023. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network