PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan 3 orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Mentok. Ketiga tersangka ditahan terkait pengeloaan dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017.
Sejumlah barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Ketiga tersangka tersebut adalah eks Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok tahun 2017 Hanom (39), dan dua tersangka yang ditahan lainnya adalah Al Mustar (43) mantan PNS Dinkes Bangka Selatan dan Riduan (59) mantan anggota DPRD Bangka Selatan.
"Kronologisnya itu memanfaatkan pinjaman atau pembiayaan dari kementrian koperasi, kerena ada sosialisasi kerjasama dengan BPRS di Babel, boleh meminjam dana untuk usaha tertentu, namun itu akan dikembalikan oleh para petani atau nasabah yang menggunakan dana tersebut," kata Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yan Sultra, Selasa (9/5/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait