BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mulai membuka pendaftaran calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Babar untuk Pemilu 2024, sejak Senin (1/5/2023) kemarin.
Ketua KPU Babar, Pardi mengatakan pendaftaran untuk caleg ini dibuka hingga 14 Mei 2023 mendatang. Ia menambahkan, setiap partai politik di Babar maksimal dapat mendaftarkan 30 caleg.
"Jadi, kalau setiap partai itu ada 30 calon, berarti kali 18 partai ada 540 calon DPRD, kalau kita hitung secara matematika, kalau seandainya bakal masukan bakal calon. Tapi semua itu diserahkan ke parpol, apa mereka masukan sesuai kouta atau setengahnya atau sebagainya," ujar Pardi, Selasa (2/5/2023).
Pardi menambahkan, partai politik terlebih dahulu harus menginput data bacalon ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Mereka (parpol) baru mulai input di aplikasi Silon. Mereka upload tadi seperti surat penyataan, dokumen fotocopy ijazah dan lainnya," tuturnya.
Tahapan selanjutnya, pada tanggal Senin 15 Mei 2023, KPU bakal melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut. Di sana KPU bakal memeriksa mana berkas sudah memenuhi syarat atau belum.
"Kalau belum, kami berikan kesempatan memperbaiki berkas tersebut di bulan Juni sampai Agustus. Kami akan sampaikan mana memenuhi syarat atau belum. Setelah perbaikan di Agustus baru ditetapkan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait