Buka Pra UKW Dewan Pers, Ninik: Aktivitas Pers Tidak Bisa Diintervensi oleh Pihak Manapun

Muri Setiawan/ Rilis
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu membuka Pra UKW/ UKJ Dewan Pers yang diikuti oleh insan pers di Bangka Belitung, Kamis (27/4/2023). Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan bahwa aktivitas pers tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, seperti pemerintah, masyarakat, bahkan insan pers itu sendiri. Hal itu diungkapkannya saat membuka Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis TV (UKJ) secara daring melalui aplikasi zoom, Kamis (27/4/2023) kemarin.


Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu membuka Pra UKW/ UKJ Dewan Pers yang diikuti oleh insan pers di Bangka Belitung, Kamis (27/4/2023). Foto: Istimewa.
 

Pra UKW/UKJ diikuti lebih dari 50 orang peserta asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers), Muhammad Nasir (PWI), Irmanto (PWI) dan Rahmad Hidayat (IJTI).

Rencananya, UKW dan UKJ yang akan digelar di Provinsi Kepulauan Babel pada tanggal 5-6 Mei 2023 mendatang, bersama Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Dalam arahannya, Ninik Rahayu menyatakan hampir semua negara baik yang menggunakan demokrasi sebagai bentuk platform tata kelola negara, maupun negara-negara non demokrasi, saat ini memerlukan pers dan media.

“Hanya saja dalam konteks negara demokrasi, pers adalah bagian dari demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Ninik menjelaskan, salah satu jaminan yang diletakkan di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat adalah terkait kebebasan berekspresi. Bahwa setiap orang warga negara Indonesia memiliki jaminan kebebasan berekspresi, memiliki hak untuk mendapatkan informasi.

“Jaminan kebebasan berekspresi tersebut ditambah lagi di Pasal 27, adalah kebebasan untuk berorganisasi. Itulah kenapa teman-teman pers memiliki asosiasi/organisasi wartawan, juga punya asosiasi perusahaan pers,” katanya.

Kata Ninik, jaminan pers sebagai bagian dari demokrasi dikuatkan secara normatif di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Di situlah untuk pertama kalinya pers dikuatkan sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas yang independen. yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah, oleh masyarakat, bahkan oleh insan pers itu sekali pun.

“Jadi, sesama insan pers tidak boleh melakukan bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi kredibilitas dan independensi pers itu sendiri,” katanya.

Ninik menegaskan, pers yang dimaksud adalah pers yang profesional dan berkualitas, yang didukung oleh 2 pilar penting, yaitu perusahaan pers dan wartawan atau jurnalis yang profesional.

Dikatakannya, Pra UKW/UKJ yang sekarang dilakukan secara daring, idealnya dilakukan secara luring (tatap muka langsung), dan tidak hanya dalam sekali pertemuan.

“Saya selaku Ketua Dewan Pers, dengan seluruh pimpinan Dewan Pers, sangat-sangat berharap ke depan ini Pra UKW bisa dilakukan dalam bentuk serial. Karena semakin banyak materi-materi penting yang harus dipelajari, yang harus dipahami, yang harus diimplementasikan oleh para jurnalis, tidak sekedar untuk memenuhi kelulusan sebuah uji kompetensi,” tuturnya.

Dia berharap para peserta yang akan mengikuti uji kompetensi dengan Pra UKW hari ini, bisa menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber.

“Kalau pun Pra UKW selesai pada hari ini, saudara-saudara dipersilahkan untuk terus berkomunikasi dengan narasumber. Baik yang hari ini dihadirkan maupun narasumber-narasumber lain yang menurut saudara-saudara memiliki kompetensi untuk digali ilmu pengetahuannya, untuk bekal pada saat nanti mengikuti uji kompetensi, dan sekaligus untuk menghadapi praktik kinerja sebagai wartawan yang profesional,” ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network