BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Aksi bejat dilakukan oleh B (22) warga Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar sebut saja bernama Bunga (15). Mirisnya, korban ternyata adik kandungnya sendiri.
Sebelumnya, Polsek Namang pada tanggal 26 April 2023 menerima laporan dari SA (37) perihal laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. B dilaporkan ke pihak Kepolisian, karena melakukan tindakan asusila terhadap Bunga.
Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bateng, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal adanya pengungkapan kasus asusila tersebut.
"Ya benar untuk laporan awal ibu korban ini melapor ke Polsek Namang atas adanya perkara asusila yang dilakukan oleh B terhadap adik kandungnya sendiri, dan dari laporan ibu korban ini, kemudian Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan Kepolisian dengan menerima laporan, memeriksa saksi korban serta mengamankan pelakunya," ujarnya, pada Kamis (27/4/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait