Rico menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan berpura-pura mengurus pembuan sertifikat tanah dan meminta sejumlah uang kepada korban namun sertifikat tanah yang diurus tidak terealisasi.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di lapas bukit semut sungailiat dengan status tahanan Kejaksaan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait