Ditambahkan Iptu. Windaris, dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 262 butir obat keras jenis Tremadol berbentuk kapsul dan 93 butir berbentuk tablet.
"Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti sebanyak 262 butil pil Tremadol berbentuk kapsul dan 93 butir berbentuk tablet. Selain itu kita juga menemukan barang bukti lain berupa 1 bal plastik strip bening, 1 buah tas slempang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 630.000,-. Atas temuan ini pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Untuk tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 197 Subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun," ujar Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait