Nikah Sirih, Oknum Anggota Polda Babel Dipecat

Haryanto
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memecat anggotanya yang melakukan nikah sirih. Anggota yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut, bagian dari 22 anggota jajaran Polda Babel yang ikut dipecat sepanjang Tahun 2021.

Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan, tindakan tegas kepada anggotanya yang melakukan nikah sirih diberikan kepada satu orang. 

"Tahun ini yang paling banyak terkena PTDH adalah kasus narkoba yakni sebanyak 14 orang, desersi lima orang, asusila dua orang, dan nikah sirih satu orang," kata Kapolda saat menggelar konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (30/12/2021).

Menurut Kapolda, di tahun 2021 jumlah kasus yang melibatkan para anggota kepolisian dijajarannya ada 126 kasus, mulai dari pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Dari 126 kasus tersebut terdiri dari 55 kasus pelanggaran disiplin dan 71 kasus pelanggaran kode etik. Jadi, kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oknum ini, antara lain meninggalkan masa dinas, meninggalkan wilayah dinas, hingga tidak melaksanakan apel," ujarnya.

Kapolda menegaskan, langkah tegas tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan disiplin anggota.

"Kami punya komitmen untuk betul masalah disiplin anggota, agar bisa jadi teladan masyarakat bahwa polisi yang melanggar harus ditindak dengan tegas," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network