Mahkamah Boneka Rusia Penjarakan Aktifis HAM Ukraina 13 Tahun

Joko Setyawanto
Maksym Butkevych Aktifis HAM Ukrania divonis 13 Tahun (foto : pravda.com)

LUHANSK, Lintasbabel.iNews.id - Aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) Ukraina, Maksym Butkevych dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat Luhansk dan Donestk (LDPR).

Menurut laporan Novaya Gazeta Europe yang dilansir Pravda.com, Komite Investigasi Federasi Rusia telah melakukan penyelidikan dan mengajukan tuntutan terhadap 3 warga Ukraina termasuk Maksym Butkevych.

Dakwaan ini kemudian diputuskan oleh vonis Mahkamah Agung Republik Rakyat Luhansk dan Donestk (LDPR), dimana Maksym Butkevych dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Sedangkan dua lainnya, Viktor Pokhozey dan Vladyslav Shel, masing-masing divonis 8,5 tahun dan 18,5 tahun.

LDPR sendiri adalah gabungan dari dua negara boneka bentukan Rusia, Republik Rakyat Luhansk dan Republik Rakyat Donestk yang terletak di wiliayah Ukraina. Kedua wilayah ini merupakan bagian dari 4 wilayah Oblast yang diduduki sejak invasi militer 24 Februari 2022. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network