BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Barat (Babar), memusnahkan sejumlah berkas arsip milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Babar, yang memiliki masa retensi 10 tahun, pada Senin (27/12/2021).
Sejauh ini, baru 5 dari 31 OPD di lingkungan Pemkab Babar yang telah melaksanakan pemusnahan berkas arsip.
"5 OPD yang sudah melaksanakan, dan 26 OPD yang belum melaksanakan, artinya mereka sudah menyiapkan diri yang banyak masukan. Walaupun retensinya cukup lama sampai 10 tahun, tapi ada kategori-kategori yang harus dipelajari," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bangka Barat, Ismantho.
Ismantho menambahkan, pemusnahan arsip harus sesuai aturan yang berlaku dan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Karena pemusnahan arsip ini terlebih dahulu itu harus ada persetujuan dari pusat, dari Gubernur lalu dari Bupati. Proses pengelolahan arsip mrmbutuhkan waktu yang cukup lama, kita memilah-milah arsip yang sudah wajar dimusnahkan atau belum," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait