BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pemuda berinisial RC (20) di pinggir Jalan Dusun Kemang Masang, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/2/2023) kemarin. RC diamankan lantaran kedapatan memiliki satu paket berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,03 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan penangkapan RC bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Dusun Kemang Masam.
"Iya seorang pria berhasil ditangkap anggota dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang di dekatnya. Sebelumnya kami dapat informasi dari masyarakat setempat, ada transaksi narkoba di Dusun Kemang Masam," ujar AKP Eddy Yuhansyah, Senin (27/2/2023).
Eddy Yuhansyah menambahkan, karena panik RC sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan satu paket narkoba ke pinggir jalan.
"Sabu-sabu itu dilempar tersangka di rumput pinggir jalan Dusun Kemang Masam. Selain itu kami dapati juga barang bukti lainnya yakni satu unit motor dan dua buah handphone," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, RC dijerat dengan pasal yang diterapkan Terhadap Tersangka melanggar, pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait