PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, mengungkapkan hak-hak anak Fredy Sambo, pasca mantan Kadiv Provam Mabes Polri itu divonis mati.
Kak Seto berharap pihak berwenang untuk segera melindungi hak dari anak-anak Fredy Sambo, karena dikhawatirkan menjadi korban bullying.
"Intinya setiap anak dilindungi oleh undang-undang anak, tidak peduli anak itu anak pencuri, anak teroris, anak apa saja," kata Kak Seto, Kamis (16/2/2023) di Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut ia mengatakan, jangan sampai digeneralisasi semunya anak terbawa dampak dari perilaku orang tuanya.
" Jangan sampai anak terbawa dampak dari perilaku orang tuanya, mohon dipisahkan, jangan sampai digeneralisasi, jangan sampai terpapar sehingga hak-hak sebagai anak untuk tumbuh dan berkembang hilang," ujarnya.
Kak Seto menuturkan, anak-anak sangat riskan menjadi sasaran bullying, akibat perbuatan orang tua mereka dan akan berdampak mental anak terganggu.
Diketahui, Fredy Sambo dan Putri Candrawati, memiliki empat orang anak, yang masing-masing berusia 21 Tahun, 17 Tahun, 15 Tahun dan 1,5 tahun.
Sedangkan istri dari Fredy Sambo Putri Candrawati di vonis 20 tahun penjara, karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait