Tersangka yang diamankan pada 8 Desember 2021 lalu itu, kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di BNNP Babel.
Tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait