PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel), mengamankan dua wanita dan seorang pria pengedar narkoba antar provinsi. Ketiga orang tersebut, diamankan di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang, dengan barang bukti narkoba berupa ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien mengatakan, tiga orang tersebut masih satu jaringan dengan perannya masing-masing. Barang haram tersebut, dibawa tersangka Achir Rizal (36) dari daerah asalnya Provinsi Riau.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.156 butir dan narkoba jenis sabu seberat 209 gram," kata Muttaqien, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, tersangka membawa narkoba yang ditaksir bernilai Rp1 miliar tersebut, melalui jalur laut. Tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat, tersangka kemudian menyewa kendaraan untuk tiba di Pangkalpinang.
Setibanya di Pangkalpinang, tersangka menginap di hotel menunggu kurir lainnya mengambil obat setan tersebut.
Dua orang wanita masing-masing Ayeng warga Desa Celuak, Bangka Tengah dan Pitdaria warga Desa Kurau, Bangka Tengah, kemudian datang untuk mengambil pil ekstasi dan sabu untuk diedarkan.
Apesnya, saat dua wanita muda itu datang ke kamar hotel, tim pemberantasan narkoba dari BNNP sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka Achir Rizal dan ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak.
"Tersangka mengakui mendapat upah Rp10 juta jika narkoba ini sampai ke tangan pemesan. Namun baru diterima Rp2 juta," ujar Kepala BNNP Babel.
Usai diamankan, tiga orang tersangka dibawa ke BNNP Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tiga orang tersangka itu, diamankan Tim Pemberantasan Nakroba BNNP Babel, pada 28 Oktober 2021 lalu. Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke septic tank, yang disaksikan langsung oleh para tersangka, pada Kamis (23/12/2021).
"Narkoba ini rencananya akan dipersembahkan untuk perayaan malam Tahun Baru. Selain narkoba kami juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, timbangan digital dan lainnya," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait